#Zakat - Mabadi Fikih (Bahtsul Masail Diniyah)
Pengertian
Zakat merupakan bagian dari rukun Islam yang paling penting setelah shalat. Ia merupakan ibadah hartawi yang berfungsi sebagai sarana penyuci (tathahhur), pembersih (nadhafah), pengembang (nama), dan penambah (ziyadah). Melalui pengeluaran sebagian dari kelebihan harta yang kita miliki kepada orang yang berhak menerimanya (mustahiq), seperti kepada kaum fakir, miskin dan selainnya, diharapkan harta kita menjadi bersih, berkembang, penuh keberkahan dengan seizin Allah subhanahu wa ta’ala, serta terjaga dari kemusnahan.*Sumber

الزَّكَاةُ: فَرْضُ عَيْنٍ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ حُرٍّ مَالِكٍ لِلنِّصَابِ
Zakat : Hukumnya zakat adalah fadhu ‘ain atas setiap pribadi orang islam yang merdeka serta cukup mencapai nishabnya.
Yang wajib dikeluarkan zakatnya :
1. Ternak, sapi, kerbau, dan onta, dengan syarat saum (yang makanannya tidak harus membeli), cukup nisab serta haulnya (sesudah menjadi miliknya selama 1 tahun menurut perhitungan tahun Hijriyah).
2. Hasil Bumi yang menjadi makanan pokok dan buah-buahan yang sudah mencukupi nishabnya saja.
3. Emas dan Perak (selain perhiasan wanita yang dimubahkan), harta dagangan, dengan syarat sudah sampai pada nishab dan haulnya.
Syarat Wajib Zakat
Dikutip dari kitab Mabadi Fiqih Juz 3,
berikut syarat wajib zakat yang harus dipenuhi setiap muzakki atau orang yang mengeluarkan zakat:
Syarat wajib zakat ada enam perkara yaitu
1. Islam,
2. Merdeka
3. Kepemilikan yang sempurna
4. Penghasilan yang baik
5. Mencapai nishab (jumlah minimum)
6. Haul (setahun)
1. Ternak (Sapi / Kerbau / Unta)
- Nishabnya Ternak (Sapi dan Kerbau) :
Nishabnya apabila telah mencapai jumlah 30 ekor, dan zakat yang dikeluarkan adalah 1 ekor tabi’ (anak sapi yang baru berumur 1 tahun), apabila telah mencapai jumlah 40 ekor, zakatnya adalah 1 ekor musinnah (anak sapi yang sudah berumur 2 tahun). Atas perhitungan di atas, maka selabihnya supaya di Qiyaskan (diperkirakan) sendiri.
Keterangan : Jika ada kelebihan dari jumlah yang diwajibkan, maka hal itu dapat dimaafkan. Misalnya : sapi atau kerbau yang dimiliki sebanyak 39 ekor, berarti lebih 9 ekor dari jumlah 30, maka zakatnya tetap tabi’, yaitu sapi yang berumur 1 tahun. Cara memperhitungkan yang demikian ini berlaku juga untuk ternak lainnya, yaitu kambing dan unta.
- Nishabnya Kambing :
Nishabnya apabila telah mencapai jumlah 40 ekor, ekor dan zakatnya adalah jadza’ah 1 ekor kambing yang telah tanggal gigi serinya (boleh juga yang berumur 1-2 tahun meskipun belum copot gigi serinya) atau staniyah 1 ekor kambing betina yang telah tanggal gigi serinya (boleh juga yang berumur 2-3 tahun meskipun belum tanggal gigi serinya). Untuk 121 ekor kambing zakatnya 2 ekor kambing (dengan keadaan gigi atau umur seperti di atas).
- Nishabnya Unta :
Berlakunya zakat setelah mencapai 5 ekor onta, maka dalam :
* 5 ekor onta zakatnya 1 ekor kambing.
* 10 ekor onta zakatnya 2 ekor kambing.
* 15 ekor onta zakatnya 3 ekor kambing.
* 20 ekor onta zakatnya 4 ekor kambing.
* 25 ekor onta zakatnya 1 ekor binti madhah (onta betina yang sudah berumur 1 tahun).
* 36 ekor onta zakatnya 1 ekor binti labun (onta betina yang sudah berumur 2 tahun).
* 46 ekor onta zakatnya 1 ekor hiqqoh (onta betina yang sudah berumur 3 tahun).
* 61 ekor onta zakatnya 1 ekor jadza’ah (onta betina yang sudah berumur 4 tahun).
* 76 ekor onta zakatnya 2 ekor binti labun
* 91 ekor onta zakatnya 2 ekor hiqqoh
* 121 ekor onta zakatnya 3 ekor binti labun.
* Apabila sudah melibihi 121 ekor, maka setiap 40 ekor zakatnya 1 ekor binti labun dan setiap 50 ekor zakatnya 1 ekor hiqqoh.
2. Hasil Bumi
Nishabnya hasil bumi dan buah-buahan : Nisabnya untuk yang bersih 5 usuq (yakni yang murni, kuning, lepas kulit) sedang yang berupa gabah 10 usuq. Dan zakatnya sebanyak 1/10 (10%) apabila untuk mengairinya/menyiram tanpa biaya. Apabila untuk mengairi dengan biaya, maka zakatnya 1/20 (5%).
Keterangan :
5 usuq itu berat takarannya 956 kati (timbangan jawa) sedang 1 kati sama dengan 6 ons.
3. Emas dan Perak
Nishabnya emas bila sudah mencapai 20 mitsqal, sedangkan nishabnya perak 200 dirham. Dan untuk kedua benda ini zakatnya 1/40 atau 2,5% dari harga pembelinya.
Keterangan :
- EMAS : 20 mitsqal = ± 80 gram.
Jadi untuk emas yang sudah senishab, zakatnya 2 gram.
- PERAK : 200 dirham = 670 gram.
Jadi untuk perak yang sudah senishab, zakatnya ± 13,5 gram.
_______________
Selanjutnya apabila emas sudah lebih dari 80 gram atau perak sudah lebih dari 670 gram, maka setiap kelebihannya 2,5%.
Harta Perdagangan
Perdagangan artinya apapun yang diperdagangkan dengan perhitungan sejak dimulai kegiatan sampai akhir tahun perhitungan tahunnya wajib menggunakan tahun Hijriyah.
Cara membuat penilaiannya adalah harga pembeliannya disesuaikan dengan harga emas dan perak. Jika nilainya telah mencapai nishab, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 1/40-nya atau 2,5%, dan bila ada kelebihannya maka kelebihannya itu dikenai zakat 2,5% juga.